Jangan Campuradukkan Hukum Perdata dan Pidana: Bicara Hukum Butuh Ketelitian

    Jangan Campuradukkan Hukum Perdata dan Pidana: Bicara Hukum Butuh Ketelitian
    Struktur Alur Hukum

    HUKUM - Dalam dunia hukum, sering kali kita mendengar perdebatan sengit yang melibatkan kasus-kasus perdata maupun pidana. Namun, ada satu hal penting yang sering dilupakan: hukum perdata dan hukum pidana adalah dua ranah yang berbeda dan tidak bisa dicampuradukkan begitu saja. Kesalahan memahami keduanya bukan hanya berisiko menciptakan kebingungan, tetapi juga dapat mengganggu keadilan yang menjadi dasar hukum itu sendiri.

    Secara sederhana, hukum perdata mengatur hubungan antarindividu, seperti kontrak, sengketa tanah, atau persoalan hak waris. Di sisi lain, hukum pidana bertujuan melindungi kepentingan umum dari tindakan yang melanggar hukum, seperti pencurian, penipuan, atau pembunuhan.

    Ketika kita membahas hukum pidana, ada satu hal yang perlu digarisbawahi: vonis pidana menyangkut kebebasan, bahkan hidup seseorang. Oleh karena itu, proses dalam hukum pidana jauh lebih ketat karena memiliki konsekuensi serius, termasuk sanksi penjara atau hukuman lain yang berat. Di sisi lain, hukum perdata lebih banyak berfokus pada penyelesaian ganti rugi atau pemenuhan hak dan kewajiban para pihak.

    Banyak orang beranggapan bahwa hukum itu sederhana, cukup mengacu pada undang-undang. Padahal, berbicara tentang hukum tidak pernah mudah. Mengapa? Karena hukum tidak hanya soal aturan tertulis, tetapi juga soal tafsir, bukti, dan proses yang panjang.

    Terlebih lagi, dalam kasus pidana, vonis terhadap seseorang harus berdasarkan bukti yang kuat dan melewati prosedur hukum yang adil. Salah satu prinsip utama hukum pidana adalah "lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah." Prinsip ini menegaskan bahwa menghukum seseorang secara pidana tidak boleh dilakukan sembarangan.

    Ketika hukum perdata dan pidana dicampuradukkan, sering kali muncul keputusan yang tidak sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri. Sebagai contoh, ada kasus di mana sengketa perdata, seperti utang-piutang, malah berujung pada laporan pidana dengan tuduhan penipuan. Hal ini tidak hanya merugikan salah satu pihak, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum.

    Apalagi jika masyarakat tidak memahami perbedaan ini, tuduhan pidana bisa digunakan sebagai alat untuk menekan lawan dalam kasus perdata. Ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan. Hukum tidak boleh digunakan sebagai alat kekuasaan atau balas dendam, melainkan harus menjadi mekanisme penyelesaian yang adil dan sesuai dengan koridornya.

    Agar masyarakat tidak terjebak dalam kesalahpahaman hukum, edukasi tentang perbedaan hukum perdata dan pidana menjadi hal yang penting. Pemahaman ini tidak hanya membantu masyarakat menghadapi permasalahan hukum dengan tepat, tetapi juga mencegah penggunaan hukum secara tidak semestinya.

    Bagi para penegak hukum, baik jaksa, hakim, maupun pengacara, tanggung jawab untuk menegakkan keadilan adalah amanah yang besar. Tidak hanya menafsirkan hukum dengan benar, mereka juga harus memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak melampaui batas-batas kewenangan hukum yang berlaku.

    Hukum adalah alat untuk menegakkan keadilan, bukan alat untuk menekan atau menyudutkan pihak tertentu. Untuk mencapai keadilan itu, kita tidak boleh mencampuradukkan hukum perdata dan pidana, apalagi terburu-buru menjatuhkan vonis tanpa proses yang adil dan bukti yang kuat.

    Seperti kata pepatah, "Hukum yang adil adalah hukum yang berpihak pada kebenaran." Dan kebenaran itu hanya bisa dicapai jika kita memahami dan menjalankan hukum sesuai dengan koridornya.





    Mesuji, 26 Desember 2024

    Udin Komarudin

    Jurnalis Nasional Indonesia/Praktisi Hukum

    mesuji lampung udin.jurnalis.id
    Udin Komarudin

    Udin Komarudin

    Artikel Sebelumnya

    "Ngerumpi di Kedai Tanpa Nama: Kalau Gak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri Perintahkan Jajaran Amankan Liburan Nataru Pada Lokasi Wisata
    Polri Resmi Buka Penerimaan Siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara. Prioritas Untuk Lulusan SMP Kurang Mampu yang Berprestasi
    Polri : Update Operasi Lilin 2024, Kondisi Lalu Lintas dan Keamanan Menjelang Natal dan Tahun Baru
    Hendri Kampai: Saat Kenaikan Pajak Menjadi Beban, dan Bukan Solusi
    Hendri Kampai: Pajak untuk Apa?

    Ikuti Kami